Frequantly Asked Question (FAQ)

Memperhatikan pidato bapak presiden, bersama ini kami sampaikan kepada debitur informasi sebagai berikut:

  1. Pada prinsipnya BPR memberikan keringanan (restrukturisasi) kepada debitur. Keringanan yang dimaksud berbentuk penyesuaian pembayaran kewajiban.
  2. Keringanan (restrukturisasi) tersebut disediakan dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan debitur.
  3. Pemberian keringanan (restrukturisasi) harus mempertimbangkan kewajiban debitur agar tidak memberatkan, baik saat ini maupun di masa mendatang.
  4. Bahwa keringanan yang dimaksud bukan penundaan pembayaran angsuran selama 1 Tahun.

Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi:

Email : bprmitrajayakuta@gmail.com

Telp : 0361 8448324

Share the Post:

Postingan terkait

PENGUMUMAN LIBUR PAGARWESI

PENGUMUMANšŸ“¢ Sehubungan dengan Hari Raya Pagerwesi kami sampikan bahwa pelayanan operasional kantor PT. BPR Mitra Balijaya Mandiri sebagai berikut: 08

Read More