
Memperhatikan pidato bapak presiden, bersama ini kami sampaikan kepada debitur informasi sebagai berikut:
- Pada prinsipnya BPR memberikan keringanan (restrukturisasi) kepada debitur. Keringanan yang dimaksud berbentuk penyesuaian pembayaran kewajiban.
- Keringanan (restrukturisasi) tersebut disediakan dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan debitur.
- Pemberian keringanan (restrukturisasi) harus mempertimbangkan kewajiban debitur agar tidak memberatkan, baik saat ini maupun di masa mendatang.
- Bahwa keringanan yang dimaksud bukan penundaan pembayaran angsuran selama 1 Tahun.
Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi:
Email : bprmitrajayakuta@gmail.com
Telp : 0361 8448324


